Mahkamah Konstitusi: Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Berhak Laporkan Penghinaan
Mahkamah Konstitusi pertegas aturan pelaporan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan langsung.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi: Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Berhak Laporkan Penghinaan”
Read more on
www.lokatoday.com/s/334635
27 Aug 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden bersifat aduan absolut.
- Pihak lain tidak diperbolehkan mewakili atau melapor atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
- Putusan ini bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ruang demokrasi.
Penyempurnaan Aturan Delik Aduan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial terkait mekanisme pelaporan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa delik ini murni merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis