Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Presiden Harus Berbasis Delik Aduan
MK menetapkan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini harus berdasarkan aduan langsung dari pihak terkait.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Presiden Harus Berbasis Delik Aduan”
Read more on
www.lokatoday.com/s/5ced52
27 Aug 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menegaskan pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan.
- Langkah hukum hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
- Putusan ini bertujuan menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Perubahan Signifikan dalam Hukum Pidana Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui putusan terbarunya, lembaga yudikatif tertinggi ini menetapkan bahwa tindakan penghinaan terhadap kepala negara kini dikategorikan sebagai delik aduan absolut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis