Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal ancaman pidana terkait penggunaan lambang negara dalam KUHP baru demi kepastian hukum dan kebebasan berekspresi.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Baru”
Read more on
www.lokatoday.com/s/97706f
27 Aug 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi mencabut pasal pidana terkait penggunaan lambang negara dalam UU KUHP.
- Keputusan ini diambil setelah meninjau potensi ketidakpastian hukum bagi warga negara.
- Negara menekankan perlindungan lambang negara tetap diatur melalui mekanisme hukum administrasi dan perdata.
Perubahan Signifikan dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap hukum pidana di Indonesia. Dalam sidang putusan terbaru, MK resmi menghapus ancaman pidana bagi pihak yang dianggap melakukan penghinaan atau penyalahgunaan lambang negara sebagaimana yang sempat diatur dalam ketentuan KUHP baru.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis