Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP. MK tegaskan aturan tersebut tetap berlaku.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Aug 27, 2026 schedule 1:45 PM visibility 3
N
News
NEWS CARD
Logo
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo
“Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/b942ef
27 Aug 2026
https://www.lokatoday.com/s/b942ef
Copied
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo
Image via Pexels - Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Key Highlights

  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon yang menuntut perubahan pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam undang-undang.
  • Majelis Hakim menyatakan pasal yang digugat tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Putusan ini mengakhiri perdebatan hukum mengenai perluasan tafsir pidana terkait hubungan seksual di luar nikah.

MK Tegaskan Legalitas Pasal Perzinaan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menjatuhkan putusan menolak permohonan uji materi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak terkait di gedung MK, Jakarta.

Para pemohon sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap membatasi hak privasi warga negara. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa pasal-pasal tersebut merupakan wujud perlindungan terhadap nilai-nilai moral dan tatanan sosial di masyarakat.

Penegakan Hukum dan Kepastian Aturan

Hakim konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk mengatur norma pidana sepanjang tidak melanggar hak asasi manusia yang fundamental. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penegak aparat dalam menerapkan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

Perdebatan mengenai etika dan moralitas dalam ruang publik sering kali bersinggungan dengan batasan hukum formal negara. Isu-isu yang berkaitan dengan tatanan sosial sering kali memerlukan tinjauan mendalam, serupa dengan pentingnya menjaga integritas instansi pemerintah sebagaimana dibahas dalam Kepala BGN Sudaryono Tegas, 261 Pegawai Bermasalah Diberhentikan yang mengedepankan ketegasan aturan di tingkat sektoral.

Sikap Resmi Mahkamah

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan adanya ketetapan ini, aturan terkait tindak pidana perzinaan dan kohabitasi tetap mengacu pada pasal yang ada dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa status hukum pasal tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap menjadi bagian dari instrumen hukum positif di Indonesia. Simak perkembangan hukum dan kebijakan nasional selengkapnya melalui LokaToday News.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu