Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo
Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP. MK tegaskan aturan tersebut tetap berlaku.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Zina dan Kumpul Kebo”
Read more on
www.lokatoday.com/s/b942ef
27 Aug 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon yang menuntut perubahan pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam undang-undang.
- Majelis Hakim menyatakan pasal yang digugat tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Putusan ini mengakhiri perdebatan hukum mengenai perluasan tafsir pidana terkait hubungan seksual di luar nikah.
MK Tegaskan Legalitas Pasal Perzinaan
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menjatuhkan putusan menolak permohonan uji materi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak terkait di gedung MK, Jakarta.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis