OJK Perintahkan Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terkait Judi Online
OJK instruksikan perbankan blokir 36.735 rekening yang terindikasi judi online guna menekan peredaran transaksi ilegal di sistem keuangan nasional.
N
News
NEWS CARD
“OJK Perintahkan Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terkait Judi Online”
Read more on
www.lokatoday.com/s/c0a979
11 Aug 2026
Key Highlights
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank untuk memblokir 36.735 rekening yang diduga terlibat judi online.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan praktik perjudian daring di Indonesia.
- Kerja sama lintas sektor dilakukan untuk mengamankan ekosistem keuangan dari penyalahgunaan akun nasabah.
Langkah Tegas OJK Terhadap Transaksi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas untuk membersihkan sektor perbankan dari aktivitas judi online. Hingga saat ini, sebanyak 36.735 rekening telah diidentifikasi dan diminta untuk segera diblokir oleh pihak bank terkait. Data ini diperoleh berdasarkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak dalam memantau alur transaksi mencurigakan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis