Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah: Upaya Hukum Melawan Status Tersangka TPPU

Febrie Adriansyah kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka TPPU. Simak detail hukum mengenai upaya pembatalan status tersangka tersebut.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Sep 27, 2026 schedule 5:00 PM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah: Upaya Hukum Melawan Status Tersangka TPPU
“Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah: Upaya Hukum Melawan Status Tersangka TPPU”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/661ec4
27 Sep 2026
https://www.lokatoday.com/s/661ec4
Copied
Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah: Upaya Hukum Melawan Status Tersangka TPPU
Image via Pexels - Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah: Upaya Hukum Melawan Status Tersangka TPPU

Key Highlights

  • Febrie Adriansyah resmi mengajukan permohonan praperadilan jilid II untuk menggugurkan status tersangka.
  • Fokus utama permohonan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi lokasi persidangan untuk menguji bukti formil penyidik.

Dinamika Praperadilan Febrie Adriansyah

Proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji validitas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya menghadapi kendala di meja persidangan. Pihak pemohon berargumen bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak memenuhi unsur formil yang diwajibkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fokus pada Aspek Formil Penyidikan

Dalam gugatan terbarunya, tim hukum Febrie menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dianggap prematur. Mereka menilai alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya tidak cukup kuat secara hukum, sehingga status tersangka tersebut dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan oleh hakim tunggal yang memimpin sidang.

Di tengah dinamika hukum nasional yang menyoroti berbagai kasus besar, penting bagi publik untuk memahami bagaimana prosedur hukum berjalan, termasuk dalam hal isu sosial yang berkembang. Proses praperadilan ini menjadi ujian krusial bagi integritas penyidikan perkara TPPU yang sedang berjalan.

Pihak kejaksaan selaku termohon menyatakan siap menghadapi gugatan ini di persidangan. Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan sudah didasarkan pada prosedur yang berlaku dan didukung dengan bukti yang cukup. Sidang perdana dijadwalkan akan segera dimulai untuk mendengarkan poin-poin permohonan dari pihak pemohon.

Perkembangan kasus ini dipantau secara ketat oleh para ahli hukum karena putusannya berpotensi menjadi yurisprudensi penting dalam menangani perkara serupa di masa depan. Kunjungi Lokatoday.com untuk mendapatkan laporan mendalam mengenai perkembangan kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu