Key Highlights

  • Komisi III DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.
  • Legislasi ini dipandang sebagai instrumen vital dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
  • Proses pembahasan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Komitmen Legislatif terhadap RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026. Target waktu ini ditetapkan setelah mempertimbangkan kompleksitas materi serta kebutuhan untuk melakukan sinkronisasi dengan berbagai undang-undang terkait lainnya.

Penyusunan regulasi ini menjadi sorotan publik karena diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ekonomi. Mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture menjadi salah satu poin yang terus dikaji secara mendalam oleh para legislator.

? Did You Know? Konsep perampasan aset tanpa putusan pidana sudah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai metode efektif untuk melumpuhkan pendanaan organisasi kejahatan terorganisir.

Tantangan dan Harapan Publik

Pihak parlemen menegaskan bahwa proses legislasi ini tidak akan dilakukan terburu-buru. Fokus utama terletak pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar implementasinya di masa depan tidak menimbulkan celah baru dalam sistem peradilan nasional. Diskusi publik pun telah menjadi bagian dari tahapan awal untuk menjaring aspirasi dari berbagai kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

Di tengah dinamika penegakan hukum, isu-isu sensitif terkait kriminalitas sering kali menuntut perhatian serius dari pembuat kebijakan. Sebagaimana dalam MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP: Upaya Tegaskan Sisi Kriminalitas, konsistensi hukum tetap menjadi pondasi penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Harapannya, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat supremasi hukum di Indonesia secara komprehensif. Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan ini, kunjungi Lokatoday.com.